Gelaran pelatihan “Kader Konsultan dan Manajemen Fatwa” yang diinisiasi oleh Istiqlal Fatwa Center (IFC) mendapat apresiasi tinggi dari para pimpinan imam masjid daerah. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Jawa Timur, KH. Abd. Hamid, menilai langkah ini sebagai terobosan vital untuk menjaga kualitas bimbingan keagamaan di tengah masyarakat.
Di sela-sela memantau partisipasi delegasi Jawa Timur dalam kegiatan yang berlangsung di Masjid Istiqlal tersebut, KH. Abd. Hamid yang juga merupakan Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, menekankan urgensi standarisasi metodologi fatwa bagi para imam.
“Kegiatan ini sangat krusial dan menjawab kegelisahan kita di daerah. Imam masjid adalah tempat pertama alias ‘ujung tombak’ tempat masyarakat bertanya soal hukum agama sehari-hari. Jika imam tidak dibekali metodologi fatwa yang benar seperti yang dipaparkan Syekh Amr Wardani, kita khawatir jawaban yang muncul ke umat menjadi simpang siur,” ujar Kiai Hamid.
Menurutnya, materi yang disampaikan oleh Syekh Dr. Amr Wardani dari Darul Ifta Mesir mengenai manhaj ilmiah, maharah (keahlian teknis), dan nilai etis seorang mufti sangat relevan untuk diadopsi oleh imam-imam masjid agung dan masjid raya di Jawa Timur.
“Sebagai referensi umat, Masjid Al-Akbar dan IPIM Jatim berkomitmen menjadikan ilmu dari pelatihan ini sebagai standar baru. Kami tidak ingin imam hanya bermodal semangat, tapi harus punya ‘sanad’ keilmuan dan cara pengambilan hukum (istinbath) yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis maupun syar’i,” tambahnya.
Kiai Hamid berharap, para kader yang telah dilatih di Istiqlal Fatwa Center ini nantinya dapat menjadi trainer atau rujukan bagi imam-imam lain di Jawa Timur, sehingga visi Islam Wasathiyah (moderat) dapat terimplementasi secara seragam dari pusat hingga ke akar rumput.
“Sinergi antara Istiqlal sebagai masjid negara dan IPIM di daerah adalah kunci untuk membentengi umat dari fatwa-fatwa yang tidak otoritatif,” pungkasnya.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan kurikulum standar internasional dengan tujuan mencetak kader ulama yang tidak hanya mumpuni secara fiqih, tetapi juga bijak dalam merespons dinamika sosial masyarakat modern.